Anda butuh kredit motor murah tanpa DP? Atau pengen punya mobil dan mencari cara membeli mobil tanpa uang muka?
Impian masyarakat Indonesia yang ingin punya kendaraan bermotor dengan kredit tanpa uang muka atau DP (down payment) sekarang bisa terealisasi. Jika dulu pemohon pinjaman atau kredit kendaraan bermotor perlu menyetor uang muka minimum 5 %, kini Anda bisa mendapat fasilitas DP 0 %. Kebijakan yang baru ini tentu disambut baik oleh kalangan usaha maupun konsumen pribadi di Indonesia.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menerapkan kebijakan tersebut melalui penerbitan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) No. 35/ POJK.05/2018 tertanggal 27 Desember 2018 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Peraturan ini ditayangkan di situs resmi OJK sejak hari Kamis tanggal 10 Januari 2019, dan sudah berlaku di tahun 2019 ini.
Kontroversi Kredit Motor dan Beli Mobil Tanpa DP
Pihak OJK mengaku bahwa penerbitan kebijakan yang memungkinkan masyarakat untuk mencicil mobil tanpa DP atau memperoleh kredit mokas tanpa DP adalah karena pemerintah “tidak puas” dan “belum happy” dengan pertumbuhan kredit secara nasional. Penyaluran kredit dalam sektor keuangan sejauh ini didominasi oleh pendanaan BUMN untuk proyek infrastruktur, sementara kontribusi perusahaan pembiayaan (leasing atau multi-finance) baru 4,5 %.
Bambang W. Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK, mengklaim bahwa lembaga pembiayaan mengalami kelebihan dana dan kurang banyak menyalurkan kredit di sepanjang tahun 2018. Sementara Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, beralasan bahwa peraturan tersebut dibuat demi mendorong lembaga pembiayaan agar mengalami pertumbuhan dan terpacu untuk lebih sehat.
Perilisan POJK yang memberi Anda kesempatan untuk mendapat kredit mobil seken tanpa DP atau juga kredit motor baru tanpa DP ini menuai pro dan kontra. Maryono, Ketua Himpunan Bank Milik Negara dan Direktur Utama BTN, menganggap regulasi ini berdampak positif untuk mempermudah masyarakat memiliki kendaraan dan menjadikan roda perekonomian berputar lebih cepat.
Di sisi lain, tidak sedikit pihak yang menentang pengesahan kebijakan kredit mobil dan motor DP 0 persen. Bagi Menhub RI Budi Karya Sumadi, aturan ini menjadikan pengutang tidak bertanggung jawab dan menambah risiko gagal bayar. Semakin banyak kredit macet semakin subur keberadaan debt collector, kata Wapres RI Jusuf Kalla. YLKI bahkan menduga adanya konflik kepentingan antara OJK dan perusahaan pembiayaan serta campur tangan industri otomotif.
Syarat Kredit Motor dan Kredit Mobil Tanpa DP
Bagaimanapun, tidak semua lembaga pembiayaan bisa memberikan kredit mobil baru tanpa DP atau kredit motor second tanpa DP, dan tidak semua calon peminjam bisa mendapatkannya. POJK tersebut memberlakukan persyaratan dan ketentuan yang selektif:
- Bagi Perusahaan Pembiayaan - Multi-finance atau leasing harus termasuk kategori “sehat” dengan rasio kredit bermasalah / NPF (Non-Performing Financing) neto di bawah 1 %. NPF di atas angka itu harus menerapkan DP minimal 10 - 20 %.
- Bagi Pemohon Pinjaman - Calon peminjam atau debitur wajib memiliki profil risiko yang “sangat baik”. Tidak dijelaskan apa saja kriteria profil debitur yang baik itu.
Terlepas dari syarat-syarat di atas, belum diketahui apakah sudah ada leasing yang menerapkan DP 0 %. Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari kebijakan ini dan belum menerapkannya. Namun, bagi Anda yang tidak sabar menunggu, kredit mobil atau kredit motor online tanpa DP dari perusahaan FinTech P2P dapat menjadi alternatif.