Jangan sampai Anda jadi korban pinjaman online! Simak tips cerdas meminjam uang secara online melalui tulisan ini.

Belajar dari Kasus Korban Pinjol Terbaru

Hingga awal tahun 2019 ini, sudah banyak kasus seputar korban pinjol (pinjaman online) yang awalnya bermaksud memenuhi kebutuhan dari pinjaman online tetapi malah menjadi korban. Salah satu kasus yang ramai diberitakan berbagai media online belum lama ini menimpa seorang sopir taksi berusia 35 tahun. Ia dikabarkan tewas karena gantung diri di kamar indekosnya akibat “jebakan setan” pinjaman online.

Kasus seputar korban peminjaman secara online merupakan preseden buruk bagi praktik peminjaman secara online, kendati tidak semua penyedianya melakukan pelanggaran etik atau hukum. Masyarakat yang dirugikan diminta segera melapor ke lembaga berwenang terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak kepolisian. Selain itu, mereka yang ingin mengajukan pinjaman online juga dianjurkan agar bersikap bijak dan berhati-hati sebelum memutuskan untuk meminjam.

Kasus Pinjaman Online di 2019

Pada bulan Februari 2019, Mabes Polri dilaporkan sedang memproses 8 laporan kasus terkait pinjaman online, termasuk FinTech (teknologi finansial). Di antara laporan itu ada kasus pinjaman online ilegal Vloan yang melibatkan 4 tersangka. Mereka diduga melakukan pelecehan seksual melalui pesan singkat kepada peminjam yang belum melunasi utangnya setelah lewat 30 hari dari jatuh tempo.

Masih di bulan yang sama, banyak media memberitakan ditemukannya seorang sopir taksi yang sudah tidak bernyawa karena gantung diri di sebuah kamar indekos di daerah Jakarta Selatan. Sopir berinisial Z yang usianya 35 tahun itu dilaporkan meninggalkan sepucuk surat.

“Kepada OJK dan pihak berwajib tolong berantas pinjaman online yang telah membuat jebakan setan," demikian isi surat itu.

Kasus terbaru yang lain terkait pinjaman online dikabarkan terjadi di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada bulan Maret 2019. Pihak kepolisian setempat menangkap 2 tersangka penipuan dengan modus “pinjaman online.” Keduanya memanfaatkan Instagram untuk menjerat korban yang mencari pinjaman online. Korban diminta melakukan transfer biaya sebelum pinjaman diberikan. Namun, pinjaman yang diharapkan tak kunjung cair setelah biaya ditransfer.

Tips dan Trik Seputar Pinjaman Online

Menyikapi berbagai kasus seputar pinjaman online yang marak terjadi, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) dan SAFEnet mengeluarkan sejumlah pernyataan dan tips yang patut Anda ketahui:

  • Sesuai Pasal 1740 KUHPerdata, segala bentuk utang (termasuk cicilan pinjol) harus dilunasi.
  • Peminjam bisa mengajukan penjadwalan ulang atau restrukturisasi utang jika kesulitan membayar cicilan pinjol.
  • Peminjam perlu melapor ke polisi jika oknum perusahaan pinjol melakukan tindak pidana.
  • Peminjam diimbau melapor ke OJK jika terjadi pelanggaran kode etik saat penagihan.
  • LBH bersedia membantu jika laporan ditolak oleh OJK.

Bagaimanapun, sebelum mencari pinjaman uang tunai online, Anda sebaiknya juga mempertimbangkan sejumlah tips di bawah ini agar terhindar dari jerat utang atau pinjaman online ilegal:

  1. Pinjam uang hanya untuk kebutuhan yang sifatnya produktif, mendesak, atau darurat.
  2. Sumber dana untuk membayar angsuran pinjaman online sudah bisa dipastikan dan dianggarkan.
  3. Luangkan waktu untuk mencari referensi pinjaman online yang tepercaya dan memiliki reputasi baik.
  4. Pastikan lembaga pembiayaan yang Anda pilih sudah terdaftar di OJK.
  5. Cermati semua biaya dan perhitungan total angsuran yang harus Anda bayar; selidiki kemungkinan adanya biaya tersembunyi.
  6. Selalu tepat waktu dan tidak menunda waktu dalam membayar angsuran.
Hodnocení kategorie 4.5
Belajar dari Kasus Korban Pinjol Terbaru: 4.2/5 dari 26 suara
100000000
Jumlah pinjaman Rp100.000.000
Bunga 1 %
Tenor pinjaman 1 - 3 tahun
300000000
Jumlah pinjaman Rp300.000.000
Bunga 0,88 %
Tenor pinjaman 12 - 36 bulan