Jangan sampai mengalami penipuan pinjaman dana tunai atau penipuan KTA via medsos. Kenali modus dan ciri-ciri pelakunya!
Penipuan di medsos (media sosial) tercatat sebagai salah satu kasus pinjaman online yang banyak terjadi dewasa ini. Mengikuti perkembangan zaman yang sekarang serba online, para pelaku penipuan kredit juga tidak mau ketinggalan. Mereka turut menggunakan medsos yang kerap digunakan orang banyak seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah sering mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran pinjaman yang tidak masuk akal, tetapi masih saja banyak laporan penipuan pinjaman online diberitakan oleh media.
Penipuan Pinjaman Online di Instagram
Pada awal tahun lalu sebuah situs berita online mengabarkan kasus penipuan pinjaman uang tanpa jaminan melalui “Instastory” (Instagram story) seorang selebgram atau selebriti Instagram. Pemilik akun Instagram yang di-endorse oleh selebgram yang cukup populer di Indonesia itu menawarkan pinjaman Rp 50 juta dengan syarat hanya KTP dan KK serta tanpa BI checking.
Percaya dengan promosi tersebut, korban lalu mentransfer “uang DP” sebanyak Rp 3 juta ke rekening bank sang pemilik akun Instagram. Tidak ada kabar lagi setelah itu, telepon dan chat tidak pernah mendapat tanggapan. Ia baru sadar kalau sudah tertipu setelah di suatu posting bertemu korban lain yang bernasib sama dengan dirinya.
Masih pada tahun yang sama, kanal berita online Surya memberitakan bahwa seorang mahasiswi di Blitar kena tipu karena tertarik dengan penawaran pinjaman uang tanpa jaminan di Instagram (IG). Penipuan pinjaman uang online itu dilakukan melalui akun IG dengan profil koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman tanpa agunan atau jaminan.
Setelah komunikasi via ponsel antara korban dan pelaku, korban yang berdomisili di Jakara itu setuju untuk meminjam Rp 5 juta dan mentransfer biaya administrasi terlebih dahulu sebesar Rp 450 ribu ke rekening bank pelaku. Namun, dana tunai yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung ditransfer dan pesan yang dikirimkan korban via WhatsApp tidak dibalas pula oleh pelaku.
Modus Penipuan Pinjaman Uang di Medsos
Penipuan pinjaman uang melalui medsos sampai sekarang masih marak terjadi dengan modus serupa. Belum lama ini, pada April 2019, seorang ibu dari Surabaya melaporkan ke kepolisian setempat bahwa ia tertipu oleh penawaran kredit online dari suatu akun Facebook. Dana tunai yang diharapkan tidak pernah diterimanya sesudah ia melakukan transfer uang untuk “proses administrasi” ke rekening bank pelaku.
Sebelumnya, pada Mei 2016, telah dilaporkan oleh Kaspersky Lab bahwa Indonesia adalah negara yang paling banyak mengalami kasus penipuan finansial secara online. Hasil penelitian mereka menyebutkan bahwa 26 persen konsumen online di Indonesia menjadi korban penipuan. Keadaan tersebut mungkin hingga saat ini tidak banyak membaik mengingat masyarakat cepat tergiur dengan penawaran fantastis yang tidak masuk akal.
Sebenarnya calon peminjam bisa mengenali dengan mudah mana pemberi pinjaman uang online terpercaya dan mana yang ilegal atau bermaksud menipu, asalkan mau menilai dengan kritis modusnya. Ciri-ciri pelaku penipuan pinjaman online (pinjol) misalnya:
- Identitas pemberi pinjol sulit diverifikasi
- Profil media sosial tidak meyakinkan
- Fasilitas kredit tanpa syarat apa pun
- Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
- Penawaran bunga relatif rendah
- Penawaran yang cenderung memaksa
- Permintaan data pribadi seperti pin, password atau OTP
- Ada pembayaran uang muka untuk biaya administrasi
- Permintaan transfer ke rekening atas nama pribadi